GORONTALO (Go-Pena.id) - Selain DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo yang melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Gorontalo, hal yang sama juga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Gorontalo bersama kader lainnya mendatangi Pengadilan Tinggi Gorontalo pada, Rabu (5/4/2023).
Kedatangan pengurus dan simpatisan tersebut meminta agar Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko baru-baru ini, 3 Maret 2023.
Kedatangan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat ini diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Seperti diketahui, Moeldoko c.s. menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Kota Gorontalo Erman Latjengke mengatakan Moeldoko cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. "Jangan usik partai Kami, biarkan kami tetap bekerja untuk partai. Ketika ada yang mengusik sedikit saja maka kami langsung bereaksi. Mendatangi Pengadilan adalah salah satu upaya kami untuk tetap menjaga keutuhan partai Demokrat," kata Erman Latjengke, yang juga sebagai ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo. (Wawan)