GO-PENA.ID-Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sedang berjalan dan hanya tinggal 15 hari lagi pemilu akan digelar.
Pada 14 Ferbuari 2024 mendatang seantero Indonesia akan melaksanakn pemilu sebagai bentuk negara yang demokratis.
Total ada lima surat suara yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, yakni surat suara untuk Pemilhan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Masing-masing kandidat pilpres dan caleg saat ini berlomba-lomba menyampaikan visi mereka untuk meraih suara terbanyak agar bisa memenangkan pemilu dan pileg. Namun, tahukan kamu sampai kapan batas masa kampanye?
Masa kampanye sendiri dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Pada rentang masa itu baik capres, dan caleg juga calon DPD RI berlomba mengkampanyekan diri mereka untuk memperoleh simpati rakyat.
Selama masa kampanye itu setiap capres, cawapres, dan caleg harus menaati peraturan tentang kampanye, baik dari segi tempat, waktu dan pendanaan.
Pada tahapan itu diharapkan masyarakat bisa mengenal lebih dekat tentang sosok dan visi-misi calon, tapi perlu diperhatikan bahwa kampanye harus diselenggarakan dengan tertib dan menaati peraturan.
Setalah masa kampanye selesai maka dilanjutkan dengan pemungutan suara pada tanggal 24 Februari.
Masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti tahapan kampanye dengan baik dan menyumbangkan suaranya kepada calon yang bisa memberikan perubahakan kepada bangsa dan negara. Semoaga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan harapan bersama.