Go-Pena Baner

Friday, 29 March, 2024

DKPP : KPU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Responsive image
Ketua DKPP Heddy Lugito Saat membacakan putusan perkara 8-PKE-DKPP/I/2023

JAKARTA (Go-Pena.id) - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2023, dengan Teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dan anggota Hairudin Polontalo, Fadli Taib, Sofya Abdullah, dan Siti Anjarwati. Rabu (29/03/2023). 
Dalam sidang ini dibacakan semua uraian pokok perkara dan fakta persidangan, sehingga DKPP memutuskan bahwa KPU Kota Gorontalo tidak melakukan pelanggaran etik, seperti apa yang disampaikan oleh para pengadu dalam aduanya. 
Ketua DKPP  Heddy Lugito, dalam pembacaan putusannya menyampaikan bahwa Mutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik dari Ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo. 
"Menolak Pengaduan pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thalib selaku teradu satu, Hairudin Polontalo, Fadli Taib, Sofya Abdullah, dan Siti Anjarwati. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan, dan meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata ketua DKPP Heddy Lugito. (Wawan)


Share