Go-Pena Baner

Thursday, 16 January, 2025

Bukan Lagi 1 September, 16 Januari UNG Rayakan Dies Natalis ke 32, Berikut Fakta-Faktanya

Responsive image
Logo resmi dies natalis UNG

UNG (Go-Pena) - Bukan lagi setiap tanggal 1 September yang pada umumnya dirayakan oleh civitas akademi kan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperingati Dies Natalis. Mulai tahun 2025 ini, UNG Merayakan Dies Natalis tanggal 16 Januari. Dan di tanggal 16 Januari 2025 ini, UNG memperingati Dies Natalis ke 32. 
Berikut Fakta-Faktanya perubahan tanggal Dies Natalis UNG. Dari press rilis yang 
Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum
Universitas Negeri Gorontalo Nomor: 001/PRLS/I/2025
 Tentang PERUBAHAN DIES NATALIS UNG, 
Dalam rangka mendukung peran media sebagai sarana edukasi bagi publik melalui 
berita yang dimuat, bersama ini kami Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyajikan informasi perubahan Dies Natalis UNG yang selama ini diselenggarakan setiap 
tanggal 1 September menjadi 16 Januari. Berikut ini beberapa hal yang perlu 
disampaikan dengan merujuk buku “Jejak Peradaban Teluk Tomini: Sejarah 
Universitas Negeri Gorontalo” (Apriyanto, J. (ed)., 2022) antara lain:

1. Menegaskan bahwa secara historis lembaga pendidikan tinggi di Gorontalo (cikal bakal UNG) diawali oleh usul pendirian Junior College atau Extension Course di Kota Gorontalo. Rujukannya Instruksi Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu 
Pendidikan (PTIP) Nomor 8 Tahun 1962 Tanggal 19 Oktober 1962 tentang Pengabdian Perguruan Tinggi kepada Masyarakat;

2. Pendirian perguruan tinggi di Gorontalo dalam bentuk cabang fakultas didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 67 Tahun 1963 Tanggal 11 Juli 1963 tentang Pembukaan Cabang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sulawesi Utara dan Tengah di Gorontalo;

3. Tanggal 1 September 1963 merupakan tanggal di mana jumlah pendaftar FKIP 
Unsulutteng di Gorontalo berjumlah 413 terdiri dari 30% guru, PNS dari berbagai 
instansi, dan tamatan SMTA;

4. Pada tahun 1964 FKIP Unsulutteng diintegrasikan ke IKIP Yogyakarta sesuai 
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PTIP Nomor 154 Tahun 1964 tentang Fakultas-fakultas dalam IKIP Yogyakarta dan cabang-cabangnya. Secara efektif SK ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 1964. Berdasarkan aturan ini, Cabang FKIP Unsulutteng di Gorontalo berubah nama dan status menjadi Cabang Fakultas Keguruan IKIP Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo;

5. Perubahan Kembali terjadi ketika dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri 
PTIP Nomor 114 Tahun 1965 di mana status Cabang Fakultas Keguruan IKIP 
Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo berubah menjadi IKIP Manado Cabang Gorontalo. Status ini bertahan hingga 1982;

6. Pada 7 September 1982, IKIP Manado Cabang Gorontalo resmi beralih menjadi FKIP Unsrat Manado di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 
70 Tahun 1982 tanggal 7 September tentang Pengintegrasian IKIP Manado Cabang Gorontalo ke dalam Unsrat

7. Perubahan nama dan status IKIP Manado Cabang Gorontalo menjadi FKIP Unsrat Manado di Gorontalo dimaknai sebagai proses pertumbuhan;

8. Tak hanya bertumbuh, perguruan tinggi 
terkemukan di Gorontalo ini mendapatkan momentum untuk menjadi perguruan tinggi mandiri. Meskipun dalam prosesnya  mengalami banyak benturan kebijakan pemerintah yang tidak mudah ditembus;

9. Akhirnya, perjuangan menjadi perguruan tinggi mandiri terwujud pada tahun 1993 melalui terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo yang disebut STKIP Gorontalo. 

10. Perlu digarisbawahi, kata “Pendirian” pada Kepres RI di atas (poin 9) secara implisit menunjukkan bahwa STKIP yang kemudian berubah nama dan status menjadi IKIP Negeri Gorontalo (Kepres RI Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan STKIP Gorontalo menjadi IKIP Negeri Gorontalo) lalu Universitas Negeri Gorontalo atau UNG (Kepres RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo) adalah awal baru bagi perguruan tinggi terkemuka di Gorontalo ini menjadi perguruan tinggi yang 
100% otonom;

11. Sesuai fakta di poin 9 dan 10, hanya di Kepres RI Nomor 9 Tahun 1993 yang menggunakan diksi “Pendirian”, sedangkan di Kepres RI nomor 19 Tahun 2001 
dan Kepres RI Nomor 54 Tahun 2004 hanya menggunakan diksi “Perubahan”. Perbedaan ini bermakna bahwa UNG sebagai perguruan tinggi otonom 100% dapat mulai melaksanakan Dies Natalis pada tanggal di mana Kepres RI Nomor 
9 Tahun 1993 ditetapkan, yaitu 16 Januari 1993;

12. Tanggal 16 Januari menjadi latar historis sekaligus latar kontekstual untuk pelaksanaan Dies Natalis UNG yang akan diselenggarakan pada 16 Januari 2025 mendatang serta melaksanakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta UNG Pasal 7 Ayat 10;

13. Pelaksanaan Dies Natalis tanggal 16 Januari 2025 menjadi momentum penting 
untuk meneguhkan kemandirian UNG sebagai perguruan tinggi otonom yang telah tumbuh, berkembang, dan meraih berbagai prestasi tanpa menafikan Junior College sebagai embrionya;

14. Dengan semangat kemandirian ini UNG akan terus berkomitmen berkontribusi 
dalam pembangunan dan mengokohkan keindonesiaan berbasis pada Kawasan.(Wan/*)


Share