Bertempat di Cabana Resort Boalemo, Biro Hukum setda Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinsi Analisis Produk Hukum Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo yang dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum mewakili Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh unsur Bagian Hukum, Unsur Sekretariat DPRD dan Satpol-PP Kab/Kota.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, S.H. saat ditemui menyampaikan bahwa kegiatan rakor yang dilaksanakan merupakan program kegiatan rutin tahunan yang didanai melalui APBD dalam menunjang tugas dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Rakor yang kami selenggarakan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang anggarannya bersumber dari APBD sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Biro sebagai OPD yang membantu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Produk Hukum Daerah oleh Kab/kota” Ujarnya.
Trizal menambahkan Pemateri pada rakor hari ini menghadirkan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dari instansi pihak eksternal dan biro hukum instansi pihak internal.
“Rakor hari ini kami menghadirkan pemateri Eksteral dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang memaparkan analisis, proses dan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undang, untuk pemateri internal kami sendiri yang menyampaikan dari biro hukum terkait impelementasi pembentukan peraturan pelaksana Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” tambahnya.
Harapan trizal adanya kolaborasi dan dukungan dalam pembentukan perkada pelaksana perda PDRD dan peningkatan SDM Fungsional Perancang Perundang-Undangan.
“kami berharap pertama, agar segera menyusun dan membentuk peraturan Perkada sebagai tindaklanjut peraturan pelaksana Perda PDRD dan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dalam penyusunan peraturan pelaksana Perda PDRD agar perkada yang dihasilkan nanti selaras dan terintegrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, kedua, kami mendorong peningkatan SDM Perancang Perundang-undangan Kab/kota yang saat ini masih minim atau masih terbatas sehingga dapat mempengaruhi penyusunan dan pembentukan produk hukum kab/kota” tutupnya. (*)