Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Friday, 17 October, 2025

Bawaslu Kota Gorontalo Copot APK yang Melanggar

Responsive image
Bawaslu Dibantu OPD dalam pencopotan APK yang melanggar

GO-PENA.ID,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo mulai mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) alias baliho caleg yang terpasang di pepohonan, tiang listrik, fasilitas pemerintah dan umum.

Pencopotan baliho itu dilakukan atas tindak lanjut dari banyaknya baliho yang dianggap melanggar PKPU tentang area pemasangan baliho.

Pencopotan itu dilakukan  Bawaslu dengan dibantu satpol PP, Polri Dinas Perhubungan, Kesbangpol dan anggota TNI, Rabu (31/1/2024).

"Hari ini tindak lanjutnya adalah APK yang tidak berkesesuaian di wilayah hukum Kota Gorontalo, seperti pohon, fasilitas pemerintah dan tiang listrik dan pagar, itu yang kami tertibkan," kata Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu kepada wartawan.

Dijelaskan Herlina pihaknya terbagi atas tiga tim yang tersebar dibeberapa kecamatan yang bergerak secara bersama menertibkan baliho caleg.

"Jika ada alat peraga dan alat kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan hukum maka tolong ditertibkan, barang-barang itu tersebut diamankan dengan baik sebagai barang bukti.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa dilarang memasang APK di tempat-tempat fasilitas pemerintah, sekolah, rumah sakit, puskesmas, rumah ibadah, dan pepohonan.

Penertiban Baliho itu dilakukan sesuai intruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(Id).
 


Share