Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Thursday, 16 October, 2025

Bawaslu Kota Gorontalo: Awas! Kami Serius Menindaki Pelanggaran Pemilu

Responsive image
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib

GORONTALO (GO-PENA.ID)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo mengatakan tidak main-main dalam menindaki pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jika kedapatan langsung kami proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib saat dirinya menjadi pembicara pada Sosialisasi “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65./PUU-XXI/2023 Bagi Pengurus Rumah Ibadah dan Kalangan Jurnalis”, Senin (11/12) kemarin.

Sukrin mengatakan dihadapan para peserta sosialisasi bahwa bawaslu tidak segan memproses pelanggaran meski tidak sengaja.

Pada kesempatan itu mantan ketua KPU Kota Gorontalo itu mengulas sepuluh jenis larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Salah satu yang haru digaris bawahi adalah disitu dilarang menjanjikan atau memberi uang alias money politik,” jelas Sukrin.


Share