GORONTALO - (Go-Pena.id) - Belum satu minggu menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, Erman Katili sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail. Saat dihubungi oleh Go-Pena.id, Lukman Ismail menyampaikan bahwa, langkah ini diambil karena buntut persoalan Erman Katili yang menjabat sebagai sekertaris partai di tahun 2022 lalu.
"Persoalannya sudah kita ketahui bersama, bahwa ia (Erman,red) merupakan anggota salah satu Parpol, dan itu berita sudah beredar dimana-mana, sudah dimasukkan juga tanggapan masyarakat ke Timsel, tapi tetap saja yang bersangkutan dilantik," kata Lukman Ismail. Rabu (23/08/2023) Sehingga itu, langkah yang diambil adalah melaporkan Erman Katili ke DKPP.
"Langkah dari yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Provinsi Gorontalo adalah melaporkan nya ke DKPP RI, nanti disini akan dibuktikan. Dan Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh DKPP RI," kata Lukman.
Sementara itu, Erman Katili belum bisa dikonformasi oleh Go-Pena.id. Saat tim mendatanginya di kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Keluruhan Moodu Kecamatan Kota Timur, yang bersangkutan masih rapat, dan saat dikonfirmasi ke nomor Whatsapp nya, hingga berita ini dilansir belum juga dibalas. (Wawan)