Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 10 June, 2025

Akibat Penyederhanaan Birokrasi, Gaji Pegawai Naik Rp 5 Triliun

Responsive image
Hamka Hendra Noer menyerahkan SK Hibah Kantor BKN Gorontalo kepada Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada Forum Komunikasi Kepegawaian se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022). (Foto: Istimewa)

Jumat 12 Agustus 2022

PEMPROV - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut gaji pegawai naik Rp 5 triliun setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi. Menurutnya, Kenaikan gaji tersebut membuktikan bahwa penyederhanaan pegawai struktural ke fungsional belum efektif.

Menurut Bima Haria Wibisana, penyederhanaan birokrasi harusnya melalui bisnis proses serta harus melalui konsep matriks, silang fungsi, kerja tim dan pelaporan fungsi kerja.

“Kita sudah melakukan penyederhanaan birokrasi tapi efektivitasnya masih sama dan efisiensinya tidak terjadi, malah lebih tinggi,” kata Bima Haria Wibisana pada Forum Komunikasi Kepegawaian se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022).

“Gaji pegawai karena penyederhanaan birokrasi naik Rp 5 triliun dengan efektivitas yang nggak ada bedanya. Lah terus ngapain penyederhanaan birokrasi itu,” sambungya pada kegiatan yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SimASN dan penyerahan SK hibah Kantor BKN Gorontalo tersebut.

Bima Haria Wibisana menjelaskan, Fungsional bekerja secara tim untuk menyelesaikan pekerjaan dengan koordinator sebagai pemimpin tim. Artinya, semua orang bekerja dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.

“Harus ada geng, harus ada tim. Penyederhanaan itu proses bisnisnya harus dibuat. Kalau enggak, fungsional tapi ya tetap saja. Ini jabatan fungsional tapi dia masih kerja ke bawah juga. Koordinator itu dia bukan bos, tapi orang yang paling bertanggung jawab penyelesaian pekerjaan. Maka harus jadi tim,” Katanya menerangkan.

Dirinya juga mengakui perlu ada perubahan pada jabatan fungsional. Menurutnya, terlalu banyak pejabat fungsional akan berdampak pada salary yang tinggi. Jabatan fungsional juga diharapkan tidak hanya bisa memberi rekomendasi, tetapi bisa memutuskan sesuatu yang ditangani.

“Itu (fungsional) yang memutuskan belum ada. Apakah ada jabatan fungsional yang memutuskan? Banyak. Hakim, jaksa dokter,” Katanya menjelaskan.

Dirinya mencontohkan hal tersebut pada manajemen yang ada di rumah sakit. Dimana, Direktur rumah sakit tidak harus memberi putusan tentang suatu perkara, tetapi menjadi kewenangan dokter di klinik.“Jadi, Semua pihak saling bekerja sama satu sama lain” Katanya menandaskan.(*)


Share