Go-Pena Baner

Friday, 22 November, 2024

Pilkada Bonebol: IRIS Ta 'IRIS', AMIN So AMAN

Responsive image
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.

KPU BONE BOLANGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Ahad (18/08/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, bapaslon Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara bapaslon Amran Mustapa dan Irwan Mamesa (Amin) dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dari jalur perseorangan.

Adapun total jumlah dukungan dari verifikasi kesatu dan verifikasi kedua oleh bapaslon IRIS yakni 11459, hal ini masih kurang dari jumlah dukungan minimal sebanyak 12278.

Sementara untuk bapaslon AMAN, jumlah verifikasi kesatu dan verifikasi kedua yakni sebanyak total 13991, jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah dukungan minimal sebanyak 12278.

Atas hasil ini maka, bapaslon IRIS dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara bapaslon AMAN dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango dari jalur perseorangan.

"Tahapan ini adalah tahapan akhir yang dilalui oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. Pada hari ini berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU sudah menetapkan bahwa dari dua bakal pasangan calon, ada satu bakal pasangan calon yakni pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungannya kurang dari jumlah dukungan minimal yang sudah ditetapkan. Sementara pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesa dinyatakan memenuhi syarat karena jumlah dukungannya melebihi jumlah dukungan minimal," ungkap Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu.

Lebih lanjut kata Sutenty, untuk bapaslon yang sudah memenuhi syarat tersebut nantinya sudah bisa mendaftarkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

"Mereka punya hak untuk memilih apakah akan melanjutkan mendaftar lewat jalur perseorangan atau mau lewat jalur partai," pungkasnya. (ayi)


Share