Gorontalo, (Go-Pena.id) Rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi usul inisiatif dan eksekutif yang dilaksanakan di Aula DPRD Kota Gorontalo pada Senin (2/4/2023) Walikota Marten Tahan mempertimbangkan dua hal.
Dalam kegiata tersebut dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Ketua DPRD dan para Fraksi yang berasal dari masing-masing partai.
Walikota Marten Taha mengatakan, Ranperda tentang pajak dan restribusi daerah ini sangat penting, untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam menutup celah fiskal yang tentunya dibutuhkan oleh daerah dalam rangka mengumpulkan jumlah anggaran pembiayaan untuk pembangunan.
"Raperda ini pula, dimaksudkan guna mengganti perda yang lama, hal ini dikarenakan perda lama tersebut masih diatur oleh Undang-Undang yang lama pula, yakni Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
Sementara itu, Undang-Undangnya sudah berubah dan berganti menjadi Undang-Undang No 1 tahun 2022 yang menghimpun dan menggantikan dua Undang-Undang sekaligus yakni, Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah yang kemudian melahirkan 1 Undang-Undang yakni Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Marten menambahkan, banyak sekali perubahan tersebut. dengan demikian, kami juga harus melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang mengatur.
"Dalam pengajuan RAPERDA ini juga saya mempertimbangkan dua hal penting bahwa jangan membebani dan menghambat perekonomian karena ini paling penting serta memberi ruang kepada pelaku-pelaku usaha untuk dapat berkembang dengan baik,"kata Marten.
Pajak jangan menjadi beban bagi para pelaku-pelaku usaha dan jangan pula ketika kita mempertimbangkan seperti demikian, tidak ada lagi dana yang masuk untuk bisa menjadi sumber pendapatan hasil daerah. Sehingga ekonomi tetap berjalan, investasi tetap terbuka yang kemudian pendapatan asli daerah dapat disumbangkan dari pergerakan perekonomian. (Syahrin)