Go-Pena Baner

Friday, 19 December, 2025

LPS Media Meet Up di Gorontalo, Perkuat Pemahaman Publik Tentang Penjaminan Simpanan dan Stabilitas Keuangan Nasional

Responsive image
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, wilayah Sulawesi, Mauluku dan Papua, Fuad Zaen memberikan sambutan dalam LPS Media Meet Up di Gorontalo. Senin (1/12))

GORONTALO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan III Sulawesi, Maluku, Papua menggelar Media Meet Up bersama jurnalis di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui peran media, khususnya terkait penjaminan simpanan nasabah dan perluasan fungsi LPS pasca lahirnya mandat baru sesuai regulasi terbaru.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, wilayah Sulawesi, Mauluku dan Papua, Fuad Zaen, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran insan pers. Ia menyebut peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait program penjaminan simpanan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
“Kami sangat berharap kolaborasi dengan rekan-rekan media dapat berjalan lebih kuat. LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait simpanan di perbankan, dan informasi ini perlu dikomunikasikan secara luas,” ujar Fuad.
Fuad menjelaskan, kehadiran LPS di Gorontalo merupakan bagian dari cakupan wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan kantor fisik berada di Makassar. Pembukaan kantor perwakilan pada Mei 2024 menandai babak baru penguatan layanan serta pengawasan literasi keuangan hingga ke daerah.

Sejarah Panjang LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negeri

Dalam pemaparannya, Fuad menyinggung sejarah lahirnya LPS yang tak lepas dari krisis ekonomi 1997–1998. Ketika itu, kepanikan publik terhadap sistem perbankan menyebabkan penarikan dana besar-besaran (bank rush), setelah pemerintah menutup 16 bank akibat krisis moneter.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan sebagai solusi untuk menjaga kepercayaan publik. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005 dan sejak itu menjadi pilar penting penyangga stabilitas perbankan nasional.

Selama 20 tahun perjalanan, LPS menjalankan dua tugas utama:

Menjamin simpanan nasabah di bank umum dan BPR (konvensional dan syariah), Turut menjaga stabilitas perbankan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perjalanan panjang itu memasuki babak baru setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memperluas mandat LPS bukan hanya menjamin simpanan, tetapi juga menjamin polis asuransi sebagai respon atas kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang sempat meresahkan masyarakat.“Ke depan, LPS tidak hanya berada di ranah perbankan, tapi juga menjadi tumpuan perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Ini mandat besar, dan literasi publik harus kita bangun sejak dini,” tegas Fuad.

Materi Dilanjutkan oleh Deputi Kepala Perwakilan LPS III

Setelah sambutan pembuka, sesi materi disampaikan oleh Prayitno Amigoro, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan lebih teknis mengenai kriteria simpanan yang dijamin LPS, yakni tabungan, giro, deposito, dan instrumen lain yang dipersamakan, selama memenuhi syarat penjaminan sesuai ketentuan LPS.
Prayitno menegaskan bahwa seluruh bank peserta—baik bank umum maupun BPR, konvensional maupun syariah—secara otomatis masuk dalam skema penjaminan LPS. Ia berharap pemahaman ini dapat diteruskan media kepada masyarakat agar tidak terjadi mispersepsi mengenai peran dan fungsi lembaga.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersamaawak media, yang berlangsung hangat dan penuh tanya jawab terkait penguatan edukasi keuangan, perkembangan pengawasan industri asuransi, hingga upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (wan)


Share