KPU GORUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kedua Paslon Tersebut adalah Roni Imran - Ramdhan Mapiley dan Thoriq Modanggu - Nurjanah Yusuf.
Melalui konferensi pers, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 249/PL.02.03-BA/7505/2024.
Proses penetapan juga memperhatikan Berita Acara Nomor 241/PL.02-BA/7505/2024 dan 243/PL.02.2-BA/705/2024, yang mencakup hasil penelitian administrasi dan perbaikan berkas dari pasangan calon yang telah diajukan sebelumnya.
“Setelah kami menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi serta penelitian persyaratan, dengan ini menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama adalah Roni Imran-Ramdhan Mapaliey, sedangkan pasangan kedua adalah Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf,” ungkap Sofyan Jakfar.
Ia menambahkan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup ini mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 120, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan calon kepala daerah.
“Selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon tersebut. Pengundian akan digelar pada esok hari di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, dan akan dihadiri oleh kedua pasangan calon serta perwakilan tim kampanye masing-masing,”pungkasnya. (*)