Jakarta (Go-Pena.id) – Bertempat di Kantor Bawaslu RI pada Selasa 20 Desember 2022. Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba melakukan agenda koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
John hendri Purba diterima Langsung oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal. Pada pertemuan tersebut John menyampaikan bahwa hal yang sifatnya teknis dalam proses penanganan pelanggaran.
Hal tersebut menurut John, tentu mendapatkan petunjuk dari Bawaslu RI dalam rangka menyamakan persepsi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
John menambahkan bawa Bawaslu RI rencananya akan mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran. Pungkasnya. (Ip-03/Ifah)