Go-Pena Baner

Monday, 23 December, 2024

Pemkot Segera Buat Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Responsive image
Walikota Gorontalo Marten Taha membuka kegiatan FGFD.

PEMKOT (Go-Pena.id) - Guna mendorong  peningkatan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, akan siap dirancang oleh pemerintah Kota Gorontalo.

Untuk menerima masukan dan solusi, substansi dari Ranperda ini, pemerintah Kota Gorontalo menggelar agenda Fokus Grup Discussion (FGD) di Hotel Aston, Senin (17/10/22).

Seperti yang disampaikan oleh Walikota Gorontalo, H. Marten Taha, bahwa pemerintah Kota Gorontalo perlu melakukan strategi dalam meningkatkan PAD, salah satunya dengan membuat Perda tentang pajak dan retribusi, hal ini sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2022.

"Untuk menungkatkan PAD, maka perlu untuk membuat Perda tentang pajak dan retribusi, hal ini sesuai dengan amanah UU No. 1 Tahun 2022," ujar Marten saat memberi sambutan dalam kegiatan FGD.

Forum FGD yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dan para pimpinan OPD tersebut bertujuan untuk berdiskusi guna membahas Ranperda yang akan disusun oleh legislatif nanti.

"FGD ini bertujuan untuk menerima masukan dan solusi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dan tentunya untuk mendapatkan solusi bagi pemungutan pajak agar PAD dalat meningkat," terangnya.

Walikota dua periode itu selanjutnya berharap dengan digelarnya FGD ini dapat memberikan solusi positif bagi pembentukan Ranperda ini dan secepatnya dapat diberlakukan.

"Semoga forum ini akan memberikan solusi positif bagi pembuatan Ranperda ini, dan secepatnya dapat dibahas di DPRD agar segera dapat diberlakukan," tandasnya.(IP-03/IDHAL)


Share