Go-Pena Baner

Thursday, 12 December, 2024

Paslon Diberi Waktu 3 X 24 Jam untuk Gugat ke MK

Responsive image
Sofyan Jakfar - Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara

KPU GORUT -  Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyebut masing-masing pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diberikan waktu 3 kali 24 jam.

Hal itu kata Sofyan, berlaku sejak rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pilkada 2024 ditetapkan dan sudah berdasarkan regulasi tentang Rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada 2024. 

“Secara regulasi tentang rekapitulasi, itu diberikan waktu 3 kali 24 Jam, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota untuk melaporkan ke MK,” ungkap Sofyan, di Kantor KPU Gorontalo Utara, Rabu Malam (4/12/2024). 

Jika memang tidak ada laporan atau registrasi di MK kata Sofyan, maka KPU akan melanjutkan pengusulan untuk pelantikan ke Pemerintah Daerah.(*)


Share