KPU GORUT - Dalam rangka memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Umum 2024, tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di wilayah Kecamatan Kwandang.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa semua kegiatan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, harus dihentikan selama masa tenang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye.
Proses pembersihan APK dimulai pada pukul 00.05 (Minggu, 24/11/2024) dengan menyasar baliho, spanduk, poster, dan bentuk APK lainnya yang terpasang di fasilitas umum maupun tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.
“Kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi kewajiban bersama untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan tertib,” ujar Sofyan.(*)