Go-Pena Baner

Thursday, 12 December, 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Musnahkan Sisa Surat Suara

Responsive image
KPU Kabupaten Gorut Memusnahkan Sisa Suarat Suara Pilkada. Selasa, 26/11/2024

KPU GORUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Selasa, 26/11/2024.

Adapun jumlah surat suara yang telah dimusnahkan antara lain, untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebanyak 191 lembar, serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebanyak 1535 lembar.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Gorontalo Utara dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait yakni Bawaslu Gorontalo Utara TNI/Polri. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak dan Kelebihan surat suara

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan sisa surat suara. "Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ujarnya.

Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang telah disiapkan sesuai protokol keamanan. Proses ini berlangsung lancar dan dalam pengawasan ketat, guna memastikan semua sisa surat suara benar-benar dihancurkan.

Dengan langkah ini, KPU Gorontalo Utara berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.(*)


Share