KPU GORONTALO UTARA - Setelah diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), masayarakat diimbau untuk bisa melihat dan memberikan tanggapan terhadap DPS.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Divisi Rendatin, Yudhistira Saleh, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengharapkan masyarakat memberikan tanggapan dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sejak tanggal 11 Agustus 2024.
"Mengingat Batas akhir meberikan tanggapan adalah hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Batas Akhir Penyampaian Tanggapan DPS Pilkada 2024
Masyarkat juga dapat mengunjungi link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek dan memastikan telah terdaftar pada Pilkada Serentak tahun 2024," pungkasnya. (*)