UNG (Go-Pena.id) – Universitas Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA akan saling bekerjasama terkait penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta penguatan kelembagaan.
Kerjasama antara keduanya diwujudkan melalui penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T, M.T, dengan Ketua PN Gorontalo/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H, M.H,.
Dalam sambutannya Rektor UNG Dr. Ir. H. Eduart Wolok, S.T, M.T, mengaku senang dengan adanya pendantanganan MoU yang dilajutkan dengan Perjanjian Kerjasama. MoU dengan Institusi hukum semacam ini, menjadi penting agar supaya Mahasiswa dapat mengetahui implementasi dari ilmu yang diperoleh di kelas dan tidak sekedar mengawang-awang.
“Kerjasama semacam ini yang diwujudkan melalui magang di institusi terkait secara tidak langsung ikut membentuk penyiapan karakter mahasiswa kita,” ungkap Rektor.
Menurutnya adanya model kerjasama ini menjadi jembatan antara apa yang diperoleh di Kampus dengan realitasi yang ada di Masyarakat. Dengan demikian akan menumbuhkan kesiapan Mahasiswa untuk bisa berkontribusi dibidang Hukum di Masyarakat.
“Tentunya seiring berjalannya waktu akses kerjasama ini dapat diperluas lagi terkait dengan kebutuhan dan pengembangan kedepannya. Sehingga kedua institusi dapat saling mengisi untuk memperkuat serta pengembangan kelembagaan,” harap Rektor.
Sementara itu Ketua PN Gorontalo/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H, M.H, mengharapkan kerjasama dengan UNG dapat menjadi jalan mendekatkan dunia akademisi dan dunia praktisi.
“Harapnnya kami bisa belajar banyak dari para Dosen di UNG, dan sebaliknya dari UNG khususnya Fakultas Hukum memerlukan fakta-fakta persidangan yang ada pada Kami, karena tentunya Kami sangat terbuka untuk itu,” pungkasnya. (IP-03/Wah)