Go-Pena Baner

Sunday, 08 September, 2024

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan BB di 52 Perkara

Responsive image
Proses pemusnahan barang bukti berupa handphone beberapa unit yang diperoleh dari salah satu perkara yang telah ditangani, Kamis (8/8/2024) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menggelar pemusnahan barang bukti dari 52 perkara yang telah ditangani. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada, Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo, SH, M.Hum mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setahun dua kali tergantung pada barang bukti yang diperoleh. 

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin berdasarkan peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur penyimpanan pemusnahan dan pelelangan barang bukti,”ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo itu juga menjelaskan jenis-jenis perkara dan barang bukti apa saja yang telah dimusnahkan pada hari ini. 

Barang bukti yang dihancurkan dari 52 perkara tersebut yakni, Tindak pidana Narkotika zat aktif lainnya berjumlah 11 perkara yang terdiri dari ganja 19.28938 gram, sabu 0,9051 gram dan 4 unit Hp. Tindak pidana umum lainnya berisi 7 perkara yang terdiri dari obat-obatan 5647 butir, Hp 3 unit dan miras 430 liter. Tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum berjumlah 34 perkara yang terdiri dari sajam 4 buah, Hp 26 unit, palu 1 buah, gunting 1 buah dan rekapan togel 23 buah,”jelasnya. 

Meski demikian, ada jenis barang bukti yang tidak dimusnahkan seperti merkuri, namun diserahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang mengetahui cara memusnahkan barang bukti tersebut. “Kalau nanti pihak kami yang memusnahkannya, namun keliru akan menimbulkan bahaya,” tutupnya saat diwawancarai media. (SA)


Share