Go-Pena Baner

Sunday, 07 July, 2024

Kasus Pungli Satpol PP Kota Gorontalo Divonis Hakim Tak Terbukti

Responsive image
Pembacaan Amar Putusan oleh Hakim Ketua Supardi terkait kasus pidana pungli oleh Satpol Pp Kota Gorontalo yang divonis tidak terbukti, Rabu (03/07/2024) (F: Syahrin Ayau/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Setelah melalui beberapa tahapan persidangan yang cukup panjang dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PNGto kali ini telah masuk pada tahapan akhir yakni pembacaan putusan.

Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supardi dan dua anggota Hakim yakni, Dwi Hadmodjo dan Priyo Pujono pada, Rabu (03/07/2024). 

Kasus yang sempat menyeret nama Kasat Polpp Kota Gorontalo dan Anggota Sat Polpp Kota Gorontalo itu divonis hakim tak terbukti.

Terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten yang merupakan anggota Satpolpp Kota Gorontalo secara sah diputuskan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Supardi melalui pembacaan Amar putusan.

"Dinyatakan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, Membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan,"papar Ketua Hakim Supardi saat menyampaikan Amar putusan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rongki Ali Gobel mengatakan bahwa, apa yang menjadi perkara hari ini telah mendapatkan kepastian dengan keluarnya putusan hari ini.

"Hari ini kami bersyukur bahwa klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dibebaskan serta dinyatakan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud,"jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, perkara tersebut bermula dari perkara yang diproses oleh Polresta Gorontalo Kota yang mana kliennya diduga telah melakukan tindak pidana pungli.

"Hari ini kami mampu membuktikan bahwa, perbuatan pidana yang dituduhkan yang disangkakan dan yang didakwakan hari ini dinyatakan oleh putusan pengadilan tidak terbukti dan klien kami dianggap tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Sehingga segala sesuatu yang terjadi sebelumnya itu merupakan fitnah hoax dan kami buktikan dengan putusan pengadilan,"tegasnya.

Saat diwawancarai media, Kasatpolpp Kota Gorontalo mengatakan itu bahwa, dengan putusan hari ini membuktikan fitnah yang dialaminya dan puten telah diputuakan tidak terbukti.

"Hari ini telah terbukti secara terang bahwa kami tidak pernah melakukan hal tersebut,"pungkasnya Mulky, Kasatpolpp Kota Gorontalo. (Syahrin)


Share