Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2024 dan PKPU No. 18 Tahun 2024 dan Pembersihan APK Pilkada 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RPP Saronde KPU dengan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Bawaslu Gorontalo Utara, LO Paslon, dan PPK Divisi SDM. Sabtu, 23/11/2024.
Pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Nur Istiyan Harun menyampaikan kepada peserta tentang poin penting yang ada di PKPU 17 Tahun 2024 serta PKPU 18 Tahun 2024.
Anggota KPU Divisi Sosdiklih Yanti Halalangi juga menyampaikan rencana pembersihan Alat peraga kampanye yang akan dimulai pada tanggal 24 November pukul 00.00 wita secara serentak di seluruh Kecamatan dan desa di Gorontalo Utara.
"Kami berharap kerjasama dari seluruh pihak, baik pengamanan maupun LO dalam rangka pembersihan APK di Masa Tenang," pungkasnya.(*)