PEMKOT (Go-Pena.id) - Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas pajak bumi dan bangunan, bahwa jatuh tempo pembayaran PBB untuk wilayah Kota Gorontalo yakni pada 31 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanyo pada Senin (24/10/22) kepada awak media. Nurhadi menerangkan bahwa jika terlambat membayar pajak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka akan dikenakan denda 2%.
"Kami beritahukan bahwa sesuai SPPT atas pajak bumi dan bangunan, jatuh tempo pembayaran PBB untuk kota Gorontalo yakni pad 31 Oktober ini, jika terlambat maka akan dikenakan denda 2%," ujar Nuryanto.
Ia mengimabu kepada seluruh wajib pajak PBB Kota Gorontalo untuk segera membayarkan pajak sebelum batas tanggal yang ditentukan.
"Olehnya saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB agar segera membayarkan pajak sebelum waktu yang ditentukan," tambahnya.
Bagi para wajib pajak yang berkendalam membayarkan secara tunai, tambah Nuryanto, maka dapat melakukan transaksi dengan cara transfer. (IP-03/IDHAL)