Go-Pena Baner

Thursday, 13 November, 2025

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 192 Botol Cap Tikus di KM Sabuk Nusantara 102

Responsive image
Ratusan Botol Cap Tikus berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.

GORONTALO — Tim gabungan yang terdiri dari personel Lanal Gorontalo, Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG), dan KSOP Gorontalo berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman beralkohol jenis Cap Tikus melalui kapal KM Sabuk Nusantara 102 di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Senin malam (10/11/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WITA, saat seorang pengemudi Maxim yang tidak diketahui identitasnya masuk ke Dermaga 1 Pelindo membawa delapan karung putih berisi kardus. Barang tersebut langsung dimasukkan ke kapal tanpa pemeriksaan resmi.

Petugas jaga Obvit Lanal Gorontalo yang sedang melaksanakan pemeriksaan rutin mencurigai aktivitas tersebut dan terus melakukan pemantauan. Buruh pelabuhan sempat menyebut isi barang itu “kemungkinan rempah-rempah”, namun petugas tetap waspada.

Sekitar pukul 20.30 WITA, karena tidak diketahui isi dan pemiliknya, pihak ABK kapal menurunkan kembali barang dari kapal ke dermaga. Petugas jaga Obvit kemudian memanggil Kapten KM Sabuk Nusantara 102 dan melakukan pembongkaran bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Lanal, Polsek KPG, KSOP, dan Security Pelindo.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan kardus berisi 192 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, serta dua tabung gas elpiji 3 kg. Barang tersebut diduga akan dikirim menuju Pulau Una-Una, Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, identitas pengirim dan pemilik barang belum diketahui. Petugas juga masih menelusuri identitas pengemudi Maxim yang membawa barang tersebut ke pelabuhan.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan langkah-langkah lanjutan, di antaranya melaporkan kejadian ke komando atas, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengamankan barang bukti ke Mako Lanal Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi dan kewaspadaan aparat keamanan pelabuhan dalam mencegah peredaran barang ilegal melalui jalur laut, khususnya minuman beralkohol yang dilarang peredarannya di Provinsi Gorontalo. (Wan) 
 


Share