GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan transaksi fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, dengan total kerugian mencapai Rp1,34 miliar.
Hal ini dijelaskan langsung dihadapan awak media saat pelaksanaan press conference yang dilaksanakan di Bid Humas Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dengan didampingi oleh Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dan Ipda Yahya Bodelo, S.H, M.H., selaku Panit Subdit II Fismondev, pada Kamis (13/11).
Kasus tersebut melibatkan dua orang pegawai bank masing-masing berinisial IT, selaku mantri BRI Unit Wonosari, dan MRYT, yang bertugas sebagai teller. Kedua pelaku diduga melakukan transaksi penyetoran dana tanpa uang fisik (setor tunai fiktif) sebanyak enam kali ke rekening pihak ketiga.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku IT dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan e-commerce dan menawarkan hadiah serta keuntungan investasi. Pelaku kemudian diarahkan untuk melakukan beberapa kali transfer dana melalui sistem internal bank guna memenuhi persyaratan program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pelaku IT bekerja sama dengan teller MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan dana tanpa disertai uang fisik. Seluruh transaksi tersebut tercatat sah di sistem, namun setelah dilakukan audit dan pengecekan ulang, diketahui bahwa tidak ada uang tunai yang masuk.
Akibat tindakan tersebut, pihak Bank BRI mengalami kerugian senilai Rp1.347.000.000, yang bersumber dari enam transaksi fiktif yang dilakukan pada rentang waktu bulan Juni hingga Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak bank.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau kepada seluruh lembaga keuangan agar meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi perbankan internal, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Selain itu, pihak Bank BRI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan transaksi dan menindaklanjuti hasil audit internal sebagai langkah perbaikan ke depan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” tambahnya. (Ren/*)