Go-Pena Baner

Friday, 19 April, 2024

Kapolda Pecat Tiga Anggota, Salah Satunya Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Responsive image
PROSES Pemberhentian tiga anggota Polri, salah satunya terlibat alam dalam Investasi Penipuan Investasi Bodong.

TELAGA (Go-Pena.id) - Sebagai contoh terhadap kinerja anggota kepolisian yang lain, maka Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus melalukan pemberhentian terhadap tiga personil kepolisian yang tidak disiplin serta melanggar kode etik, terhitung sejak tanggal 18 januari 2022.
Adapun ketiga personil yang di PTDH yakni a.n Brigadir  S M jabatan Bintara Yama, Briptu RS  Jabatan Bintara Dit Samapta, serta Bripka AKY, di halaman Mapolda Gorontalo. 
Ahkmad Wiyagus mengatakan  Selaku Kapolda ia tidak akan memberikan toleransi terhahap anggotanya yang indisipliner terkait dengan hal-hal kode etik bahkan terhadap mereka yang tersangkut tidak pidana. 
Ia pun menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk membedahkan mana anggota polisi mana yang bisa memiliki kinerja baik dan mana yang buruk, karena tugas Polri kedepan saat ini semakin berat dan kita sebagai anggota tentunya harus siap menghadapi tantangan tersebut. Dan saat ini tugas polri yang besar seperti diketahui yakni Polri berperan terus membantu pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 maupun akselerasi vaksinasi di tengah meningkatnya varian omicron.
Kapolda Ahkmad Wiyagus juga berharap agar seluruh media berperan aktiv memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat agar tetap disiplin Prokes dan mejalankan 3M. "Dan ketiga anggota personil yang di PTDH diantaranya ada yang sudah enam bulan tidak melaksanakan tugas namun masih menerima gaji, serta ada juga yang terlibat kasus tindak pidana penipuan maupun penggelapan," ujarnya. (IP-03/Steven)


Share