GORONTALO - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Asrama Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Minggu (16/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K menyampaikan bahwa pelaku berinisial AMK (28) ditangkap karena mencuri dua laptop milik mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut.
"Kronologinya pada saat tersangla ini mendekati rumah korban, tersangka melihat jendelanya itu terbuka sedikit sehingga niat timbul dari tersangka untuk mendatangi rumah," ungkapnya kepada media saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Kejadian ini terjadi pada pukul 01.00 Wita dini hari. Saat melewati rumah korban, pelaku tak sengaja melihat jendela yang tidak ditutup rapat, ia lalu memarkir motornya agak jauh dari rumah dan masuk lewat jendela itu.
Di dalam rumah, pelaku mengambil satu laptop merk ASUS. Setelah itu, pelaku berpindah ke kamar lain dan mengambil satu laptop merk Acer. Kedua laptop itu milik mahasiswa bernama Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), yang sama-sama berasal dari Parigi Moutong.
Setelah mencuri, pelaku menjual kedua laptop tersebut dengan harga murah. Laptop ASUS dijual seharga Rp450 ribu dan laptop Acer dijual Rp1 juta.
AKP Akmal menambahkan bahwa pihaknya bersama Polsek Kota Timur kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Tak hanya itu, AKP Akmal juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya.
"Setelah kami dalami, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," jelas AKP Akmal.
Tersangka kini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disita yaitu laptop ASUS A516MAO warna abu-abu dan laptop Acer A515-41G warna silver. Keduanya kini disimpan di Polsek Kota Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ren)