Go-Pena Baner

Friday, 02 June, 2023

DKPP Segera Putuskan Nasib Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo

Responsive image
Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Februari 2023 lalu.

GORONTALO - (Go-Pena.id) - Nasib dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Taib beserta dengan empat anggota KPU lainnya, yaitu Fadli Tahib, Hairudin Polontalo, Siti Anjarwati, dan Sofya Abdullah, akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Rabu 29 Maret 2023, atau bertepatan dengan 7 Ramadhan 1444 H. Pembacaan putusan ini akan dimulai pukul 14.00 WIB, atau 15.00 WITA
Berdasarkan rilis dari DKPP, Sidang Putusan ini akan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, beserta dengan  4 perkara lainnya. 
sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Sekretaris DKPP Yudia Ramli juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. 
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang putusan ini,” ujarnya. 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo pada Jumat (17/2/2023)
Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi masing-masing sebagai Pengadu I hingga IV.  (Wawan)


Share