GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji dan umrah.
Ia diduga menipu puluhan calon jamaah dengan menawarkan paket haji furodah murah melalui biro travel miliknya dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, yang didampingi oleh Direskrimum, Kombes Pol. Ade Permana, menyampaikan bahwa kasus ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024.
"Sejak tahun 2017 sampai 2024 tersangka atas nama Mustafa Yasin yang merupakan Dirut berhasil memberangkatkan haji dan umrah dengan visa kerja. Saat itu belum ketauan," ungkapnya kepada media, Selasa (11/11/2025).
Dalam praktiknya, Mustafa memberangkatkan sebagian jamaah bukan dengan visa resmi ibadah haji atau umrah.
Irjen Pol menambahkan bahwa tersangka mempromosikan paket haji melalui media sosial Facebook, menjanjikan harga lebih murah dan fasilitas menarik.
Banyak masyarakat tergiur dan akhirnya mendaftar melalui perusahaannya, PT Novavil Mutiara Utama.
"Korban ada 62 korban, 44 orang batal berangkat, 9 hanya sampai Dubai, 30 sampai Jeddah, dan 16 berhasil melaksanakan haji hingga pulang ke tanah air. Setiap jamaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta," jelas Irjen Pol. Widodo
Tak hanya itu, korban tidak hanya dari Gorontalo, tetapi juga dari Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Ia mengimbau masyarakat agar memeriksa izin resmi biro travel sebelum mendaftar haji atau umrah.
Polisi menyita paspor, dokumen pendaftaran, dan formulir keberangkatan sebagai barang bukti. Diduga kuat, uang jamaah digunakan untuk keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Mustafa Yasin dijerat pasal 120 dan 121 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (Ren)