Gorontalo (Go-pena.id)-Aksi caleg menempelkan balihonya ditempat umum saat ini terbilang sangat marak. Selain ditempat umum, baliho kampanye itu juga ditempelkan di pepohonan.
Hal itu lantas mendapat protes dari publik, karena dinilai melanggar Pasal 70 Huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Ketua Forum Pengawal Demokrasi Gorontalo (FPDG), Muhammadun Laba tidak segan-segan melayangkan kritik pedasnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo.
Kata dia Bawaslu Kota tidak memiliki taring dalam melakukan pengawasan, sehingga pelanggaran semacam ini tidak kunjung ditindaki oleh pihaknya.
"Pelanggaran yang jelas terlihat saja tidak dihiraukan, apalagi yang tersembunyi," kata aktivis yang akrab disapa Anto itu ke go-pena.id, Kamis (25/1/2024).
Anto mempertanyakan posisi dan peran bawaslu yang sampai dengan saat ini belum juga mengambil tindakan dalam mengatasi hal tersebut.
"Padahal sudah banyak organisasi mahasiswa yang mengkritisi hal itu, HMI, PMII dan pegiat Pemilu lainnya sudah mengkritik ini kepada bawaslu jauh-jauh hari, tapi sampai saat ini bawaslu belum juga mengambil sikap apa-apa," terangnya.
Pemandangan baliho yang ditempelkan di pepohonan itu banyak ditemui di Kota Gorontalo yang diketahui bersama adalah ibu kota provinsi, sehingga tidak etis jika hal itu masih dibiarkan.
Padahal secara umum kontestasi politik diikuti oleh para kaum elit terpelajar namun sayangnya masih saja melanggar peraturan.
(id)